Pengacara litigasi, juga dikenal sebagai litigator atau pengacara pengadilan, mewakili penggugat dan tergugat dalam tuntutan hukum perdata. Mereka mengelola semua tahapan litigasi mulai dari investigasi, pembelaan, dan penemuan melalui proses pra-sidang, persidangan, penyelesaian, dan banding.
Tugas dapat bervariasi berdasarkan sifat perselisihan, pengalaman pengacara, dan apakah dia mewakili penggugat atau tergugat.
Pendidikan dan Pelatihan
Pengacara litigasi harus memperoleh gelar doktor hukumnya dari sekolah hukum yang diakreditasi. Ini berarti mendapatkan gelar empat tahun pertama di samping tiga tahun tambahan di sekolah hukum. Pengacara kemudian harus lulus ujian pengacara dan diterima di bar di negara bagian tempat mereka ingin berlatih.
Penilaian dan Investigasi Kasus Awal
Pengacara litigasi dalam kasus penggugat sering melakukan penyelidikan kasus litigasi dan non litigasi awal untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk menjamin pengajuan gugatan. Dalam kasus terdakwa, dia akan menilai bukti apa yang ada untuk membela tuntutan potensial atau yang ada terhadap kliennya.
Proses investigasi dapat mencakup mencari saksi, mengambil pernyataan saksi, mengumpulkan dokumen, mewawancarai klien, dan menyelidiki fakta yang mengarah pada perselisihan.
Pengacara litigasi sering terlibat dalam diskusi penyelesaian pra-litigasi untuk mencoba menyelesaikan masalah sebelum gugatan diajukan.
Drafting Pleadings
Berbagai pembelaan dan mosi harus diajukan ke pengadilan atas nama penggugat atau tergugat dalam gugatan.
Pengacara penggugat akan menyusun dan mengajukan panggilan dan pengaduan untuk memulai gugatan, dan pengacara pembela biasanya menyusun jawaban dan terkadang tuntutan balasan sebagai tanggapan atas pengaduan awal tersebut. Pengacara pembela bekerja sama dengan klien mereka untuk menyelidiki tuduhan gugatan untuk merumuskan tanggapan ini.
Pengacara litigasi juga dapat merancang berbagai gerakan praperadilan, termasuk mosi untuk menyerang atau menolak bukti atau untuk mengubah tempat atau lokasi persidangan. Mereka mungkin mengajukan mosi untuk putusan yang diberikan atas dasar pembelaan, jadi tidak diperlukan kehadiran pengadilan.
Baca juga : Avia: 63% of Indonesians access pirated streaming websites or torrent sites