Industri film Indonesia dilaporkan kehilangan Rp 1,5 triliun ($ 107 miliar) karena copyright infringement berupa pembajakan konten dan DVD di empat kota di Indonesia pada tahun 2017, sebuah studi dari Lembaga Penelitian Sosial dan Ekonomi Universitas Indonesia, atau LPEM-UI, menunjukkan. Peneliti senior Chaikal Nuryakin mengatakan pada Forum Ekonomi Digital dan Konten Kreatif di Jakarta Selatan pada Kamis (03/05) studi tersebut dilakukan di Jakarta, Deli Serdang (Sumatera Utara), Medan (Sumatera Utara) dan Bogor (Jawa Barat).
Chaikal mengatakan studi tersebut juga memproyeksikan bahwa membawa penelitian ke 30 kota lagi di seluruh Indonesia kemungkinan akan meningkatkan angka kerugian total menjadi Rp 5 triliun. Studi tersebut menunjukkan bahwa orang Indonesia berusia antara 15 dan 45 tahun mengunduh film ilegal secara online atau membeli DVD bajakan karena mereka tidak dapat pergi ke bioskop. “Orang tertarik pada konten bajakan karena murah, dan bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil, itulah satu-satunya cara untuk menonton film,” kata Chaikal.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Film Indonesia (Aprofi) Fauzan Zidni mengatakan Indonesia, dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta orang, hanya memiliki 1.117 layar bioskop (satu layar per 224.000 orang) dan lebih dari sepertiganya berada di wilayah Jabodetabek. Disinilah pentingnya peran Ip lawyer Indonesia Studi tersebut juga menunjukkan bahwa banyak orang Indonesia yang tidak menyadari bahwa konten kreatif yang didistribusikan secara ilegal sebenarnya melanggar hukum.
Chaikal mengatakan, inilah alasan nomor satu mengapa pembajakan merajalela di Indonesia. “Orang-orang terus membeli DVD bajakan dan mengunduh secara ilegal karena mereka melihat teman-temannya melakukan hal yang sama, mereka pikir praktik tersebut sepenuhnya dapat diterima,” katanya. Harga DVD bajakan di Indonesia bisa 10 kali lebih murah dari aslinya. Layanan streaming online seperti HOOQ, Netflix, Iflix, dan Hulu tidak dapat bersaing karena masih lebih mahal untuk berlangganan daripada membeli DVD bajakan. “Orang-orang yang menonton film di situs streaming ilegal juga cenderung berhenti pergi ke bioskop, meski mereka memilikinya di kampung halaman,” kata Chaikal.
Seorang siswa berusia 22 tahun yang meminta untuk tidak disebutkan namanya pada diskusi mengatakan dia tidak lagi datang ke bioskop untuk menonton film baru karena dia dapat dengan mudah menemukannya di situs streaming ilegal. “Jauh lebih murah daripada pergi ke bioskop atau membeli DVD. Ini juga jauh lebih praktis, saya tidak perlu mencari dari satu toko ke toko lain untuk mencari film yang ingin saya tonton,” ujarnya. Chaikal mengatakan hukum pembajakan yang lebih ketat diperlukan untuk menghukum distributor dan penonton film bajakan. Untuk info lebih lanjut Anda dapat menghubungi law firm Indonesia kepercayaan Anda.
Baca juga : Ini Dia Cara Mendaftarkan Trademark Di Indonesia